Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Permudah Lulusan Kuliah Jadi Pengusaha

Kompas.com - 17/10/2020, 07:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Ia menyebutkan minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres," kata Bahlil dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia, di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Modal Dirikan PT Cukup Rp 50 Juta dan Tak Perlu Notaris

Sementara itu, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta. Di sisi lain, karena kondisi pandemi COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan data Kadin menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK.

Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri," jelas Bahlil.

"Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia lagi.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Bahlil juga meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia pun berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

Saat ini tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.

Baca juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Dukung Pemulihan Ekonomi RI

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar Sanusi.

UU Cipta Kerja, lanjut Anwar, melindungi tiga posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi.

Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Dan ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

Sebelumnya, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin.

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.

"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki aksesuntuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com