Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Bantah UU Cipta Kerja Dibahas Kejar Tayang dan Tertutup

Kompas.com - 17/10/2020, 07:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak dikerjakan buru-buru karena inisiasinya bahkan telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015.

"Jangan dibilang buru-buru. Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut Omnibus ini," kata Luhut dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Luhut menuturkan kala itu ia mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019.

"Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan," kata dia.

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Permudah Lulusan Kuliah Jadi Pengusaha

Banyak kekurangan

Luhut mengatakan dalam pembahasannya, tidak semua pihak pula sepakat. Ia pun mengakui itulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat. Ia juga mengakui Omnibus Law Cipta kerja tidak sempurna.

Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Kalau itu diperlukan untuk mengakomodasi kekurangan sana sini," tukas Luhut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.

Oda Fauziyah juga mengatakan sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja sudah dilakukan dengan partisipasi publik yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik," kata Ida.

"Untuk klaster ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang pemangku kepentingan ketenagakerjaan apakah itu serikat pekerja/buruh, pengusaha bahkan mengundang akademisi dari perguruan tinggi dan mendengarkan aspirasi dari International Labour Organization (ILO)," imbuh dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Modal Dirikan PT Cukup Rp 50 Juta dan Tak Perlu Notaris

Seolah kejar tayang

Sebelumnya, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyampaikan secara resmi isi RUU Cipta Kerja ke masyarakat.

Pasalnya, sebut dia, sejauh ini pemerintah menyatakan banyak informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final yang resmi disampaikan oleh DPR?" kata Enny.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com