Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Kompas.com - 17/10/2020, 07:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan. Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Omnibus Law sendiri pertama kali mulai dikenal publik Tanah Air sejak disebut-sebut dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi di periode keduanya pada Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Lalu kenapa UU Cipta Kerja disebut sebagai omnibus law?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Kata omnibus juga dipakai dalam moto atau semboyan negara Swiss yakni "unus pro omnibus, omnes pro uno" yang memiliki arti "satu untuk semua, semua untuk satu" yang menyimbolkan Swiss sebagai negara yang mencintai perbedaan dan pluralisme.

Meski terbilang produk hukum baru di Indonesia, omnibus law lazim dipakai negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Di Amerika Serikat (AS) omnibus law dikenal dengan omnibus bill.

Dalam sistem hukum AS, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subyek, isu dan programnya tidak selalu saling terkait.

Baca juga: Isi Lengkap RUU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Vietnam dan Philipina adalah dua negara di Asia Tenggara yang sudah lebih dulu mempraktikan omnibus law. Vietnam terbilang sukses menarik banyak investasi setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan di berbagai sektor untuk investor seperti insentif, bebas pajak, dan kemudahan izin. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan setelah terbitnya omnibus law.

Omnibus law artinya aturan yang dibuat lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Amandemen beberapa regulasi lama dalam satu paket UU membuat omnibus law kemudian disebut sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mengatur setidaknya 11 kluster antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Sehingga dalam praktiknya, pengesahan satu UU berupa Omnibus Law Cipta Kerja langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Namun demikian, sejauh ini polemik paling banyak muncul yakni pada amandemen terkait perburuhan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana

Polemik pasal perburuhan

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mengubah, menghapuskan, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan seperti pengupahan, skema cuti, besaran pesangon, jam kerja, aturan PHK, dan sebagainya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com