Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 17/10/2020, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor penerbangan merupakan salah satu sub sektor yang dibahas dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara Ahmad Sudiro menyoroti hasil-hasil aturan terkait penerbangan yang tercantum dalam UU sapu jagat itu.

Menurutnya, UU tersebut masih perlu direvisi. Pasalnya, pembahasan mengenai sektor transportasi udara atau penerbangan dinilai masih belum komprehensif.

Ahmad mengatakan, salah satu poin penting yang disebut belum tercantum dalam UU Omnibus Law itu ialah terkait faktor keselematan pesawat.

"Menurut saya, saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 13,8 Juta

Ahmad menyadari, produsen pesawat umumnya berasal dari luar negeri. Namun, pemerintah dinilai perlu melakukan pengawasan terhada hasil produksinya.

"Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan, negara  harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibus Law penerbangan dan harus detail.

Oleh karena itu ucapnya, perlu dilakukan review terkait UU Cipta Kerja. Hal yang perlu ada yakni mengatur terkait dengan para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi melakukan gugatan, jika terjadi cacat produksi yang menyebabkan kecelakaan penerbangan.

Baca juga: Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Ahmad menilai secara umum UU Omnibus Law sudah baik. Sebab kata dia, tujuan Omnibus Law adalah mengharmonisasikan puluhan UU, yang aturannya bahkan kerap tumpang tindih dan bertentangan.

Meski begitu, Ahmaf menilai banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibus Law tentang transportasi.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," ucapnya.

Baca juga: Luhut Bantah UU Cipta Kerja Dibahas Kejar Tayang dan Tertutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com