Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

Kompas.com - 19/10/2020, 05:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam skema pemberian tambahan besaran pesangon di UU Cipta Kerja. JKP diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, selain menerima JKP, korban PHK nantinya akan mendapatkan pelatihan kerja dan informasi bursa kerja.

Lalu apa itu JKP?

JKP tertuang dalam pasal selipan pasal baru, yakni Pasal 46A RUU Cipta Kerja. Bagian dari omnibus law ini merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji

"Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 46A.

Dalam UU Cipta Kerja menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Pemerintah sendiri akan menyuntikan dana APBN untuk pendanaan JKP. Tahap awal, total anggaran untuk penyelenggaraan JKP di BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp 6 triliun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Klaim menaker

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan memang ada penurunan jumlah pesangon yang diterima korban PHK dari perusahaan. Namun pemerintah memberikan skema uang tunai dalam bentuk JKP.

Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

"Di UU itu, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya lewat pelatihan. Sementara di RUU ini, ada manfaat baru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pesangon dibayar jadi maksimal 25 kali upah (sebelumnya maksimal 32 kali upah, tergantung masa kerja) dengan 6 kalinya dibayar lewat JKP," jelas Ida dikutip dari Harian Kompas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyaarkat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com