Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

Kompas.com - 19/10/2020, 05:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam skema pemberian tambahan besaran pesangon di UU Cipta Kerja. JKP diberikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini akan menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, selain menerima JKP, korban PHK nantinya akan mendapatkan pelatihan kerja dan informasi bursa kerja.

Lalu apa itu JKP?

JKP tertuang dalam pasal selipan pasal baru, yakni Pasal 46A RUU Cipta Kerja. Bagian dari omnibus law ini merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji

"Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 46A.

Dalam UU Cipta Kerja menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Pemerintah sendiri akan menyuntikan dana APBN untuk pendanaan JKP. Tahap awal, total anggaran untuk penyelenggaraan JKP di BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar Rp 6 triliun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan JKP masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Klaim menaker

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan memang ada penurunan jumlah pesangon yang diterima korban PHK dari perusahaan. Namun pemerintah memberikan skema uang tunai dalam bentuk JKP.

Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

"Di UU itu, pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya lewat pelatihan. Sementara di RUU ini, ada manfaat baru jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pesangon dibayar jadi maksimal 25 kali upah (sebelumnya maksimal 32 kali upah, tergantung masa kerja) dengan 6 kalinya dibayar lewat JKP," jelas Ida dikutip dari Harian Kompas.

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan juga diminta memberikan pelatihan kerja pada korban PHK. Sehingga aturan baru tersebut diklaim pemerintah justru meningkatkan perlindungan pekerja.

"Filosofi pesangon itu, pekerja punya bekal untuk bertahan mencari pekerjaan baru. Jangan pikir kalau manfaatnya bukan uang tunai, tidak ada perlindungan. Justru nilai perlindungan itu ada di pelatihan vokasi untuk peningkatan keterampilan dan memiliki keterampilan baru. Itu menjadi bagian manfaat JKP," ungkap Ida.

Untuk besaran iuran JKP, nantinya akan dirumuskan ulang dengan skema iuran yang sudah lebih dulu ada di BP Jamsostek yakni JHT, JKM, JKK, dan JP.

Baca juga: Pertimbangkan Skala Usaha, Pemerintah Ubah Ketentuan Pesangon

Di Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Uang penghargaan masa kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com