Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan juga diminta memberikan pelatihan kerja pada korban PHK. Sehingga aturan baru tersebut diklaim pemerintah justru meningkatkan perlindungan pekerja.
"Filosofi pesangon itu, pekerja punya bekal untuk bertahan mencari pekerjaan baru. Jangan pikir kalau manfaatnya bukan uang tunai, tidak ada perlindungan. Justru nilai perlindungan itu ada di pelatihan vokasi untuk peningkatan keterampilan dan memiliki keterampilan baru. Itu menjadi bagian manfaat JKP," ungkap Ida.
Untuk besaran iuran JKP, nantinya akan dirumuskan ulang dengan skema iuran yang sudah lebih dulu ada di BP Jamsostek yakni JHT, JKM, JKK, dan JP.
Baca juga: Pertimbangkan Skala Usaha, Pemerintah Ubah Ketentuan Pesangon
Di Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:
Uang Pesangon
Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Uang penghargaan masa kerja
Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.