Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai
Tentang honorer
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK tak sama dengan pegawai honorer.
Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.
Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.
Untuk skema penggajian juga berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional. Ini berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. Itulah beberapa perbedaan PPPK dan honorer.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan