Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Tiap Bulan Buruh Bakal Dapat Paket Pulsa dan Air Galon?

Kompas.com - 19/10/2020, 13:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 9 Oktober 2020, telah meneken peraturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh atau pekerja.

Aturan KHL tersebut diatur di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Menggantikan beleid sebelumnya, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Adapun pertimbangan diubahnya Permenaker tersebut berdasarkan beleid terbaru, karena adanya kajian dari Dewan Pengupahan Nasional.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan melakukan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional," demikian isi dari pertimbangan Permenaker terbaru, dikutip pada Senin (19/10/2020).

Kemudian, Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi berupa hasil kajian atas komponen dan jenis kebutuhan hidup layak sebanyak 64 komponen kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak.

Dari aturan sebelumnya di Permenaker No.13/2012, hanya tercantum 60 komponen.

Adapun komponen tambahan kebutuhan hidup layak yang diusulkan Dewan Pengupahan tersebut salah satunya paket pulsa dan data ponsel (HP) sebesar 2 gigabyte (GB) atau setara Rp 50.000 tiap bulannya akan diterima oleh buruh/pekerja.

Baca juga: Upah Buruh Tani dan Buruh Bangunan Stagnan pada September 2020

Terlebih di masa pandemi, paket data sangat dibutuhkan karena adanya penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan sebagian bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Selain itu, diatur pula kebutuhan hidup layak untuk rekreasi, tabungan dan jaminan sosial. Bagi buruh atau pekerja pada Permenaker Nomor 13/2012, sebelumnya tidak mendapatkan dana jaminan sosial.

Sekarang ini, mereka akan mendapatkan dana rekreasi dalam kota/kabupaten sebanyak 2/12 kali. Tabungan 2 persen dari total pengeluaran. Juga jaminan sosial sebesar 2 persen dari total pengeluaran.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com