Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah

Kompas.com - 19/10/2020, 13:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan relaksasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, salah satunya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolasi menjelaskan, relaksasi PNBP dapat dinikmati oleh dunia usaha maupun masyarakat umum, sehingga membantu mengurangi beban akibat dampak pandemi Covid-19.

"PNBP ini menjadi salah satu tools (alat) untuk insentif kepada dunia usaha dan masyarakat, karena tarif PNBP itu dimungkinkan juga nol persen saat kondisi mendesak," ungkapnya dalam webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi Covid-19, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang

Aturan pengenaan PNBP hingga nol persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lewat beleid ini, diharapkan bisa mendukung upaya pemerintah dalam meringankan dampak pandemi.

"Jadi, tarif nol persen ini dimungkinkan untuk korban bencana alam, mahasiswa yang tidak mampu, dan untuk hal-hal urgent (penting) lainnya yang mendesak," katanya.

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, relaksasi PNBP diterapkan pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang melakukan pelayanan publik.

 

Baca juga: Produksi Blok Mahakam Merosot, PNBP ESDM Turun

Relaksasi yang diberikan berupa pengenaan tarif sampai dengan nol persen, keringanan, dan pengaturan jatuh tempo.

Ia menjelaskan, dalam hal tertentu maka seseorang atau badan usaha dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP kepada instansi atau K/L terkait berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.

"Untuk tarif sampai dengan nol, dalam UU PNBP yang baru ini dibuka peluang seluas-luasnya, untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, masyarakat yang tidak mampu, mahasiswa berprestasi, hingga UMKM," jelas dia.

Wawan mencontohkan beberapa relaksasi PNBP yang bisa dinikmati, seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian, pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri. Lalu, penundaan pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian keringanan UKT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia di Kementerian Hukum dan HAM.

Serta, mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor di Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Jomplangnya PNBP dari Taman Nasional Komodo

Adapun pembebasan tarif PNBP untuk SKA, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Covid-19.

Wawan mengatakan, penerapan relaksasi PNBP ini berlaku maksimal untuk 6 bulan, jika melewati masa waktu tersebut maka diperlukan izin Menteri Keuangan.

Tentu ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

"Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan wajib bayar, misalnya saat pandemi ini mengalami kesulitan likuiditas, tapi itu perlu melalui pembuktian dokumen yang sah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com