Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Beroperasi Normal, Penumpang KRL Tercatat 107.300 Orang di Senin Pagi

Kompas.com - 19/10/2020, 14:37 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KRL Jabodetabek kembali beroperasional secara normal mulai hari ini, Senin (19/10/2020). Artinya, KRL Jabodetabek akan mulai beroperasi lagi mulai pukul 04.00 hingga 00.00 WIB.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, pada Senin pagi ini jumlah penumpang tercatat sebanyak 107.300 orang. Jumlah ini relatif stabil dibandingkan waktu yang sama pada Senin pekan lalu dimana KCI melayani 107.166 orang.

“Pada hari pertama normalisasi jam operasional KRL, pagi ini situasi di stasiun-stasiun KRL pada pagi hari ini terpantau kondusif,” ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: KRL Jabodetabek Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB

Adapun sejumlah stasiun yang mengalami kenaikan penumpang, yakni Stasiun Bojonggede 8.339 pengguna (atau naik 4 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bekasi (6.429 pengguna, naik 5 persen), dan Stasiun Cilebut (5.728 pengguna, naik 3 persen).

Meskipun demikian beberapa Stasiun mencatat jumlah pengguna turun, misalnya Stasiun Citayam (7.407 pengguna, turun 2 persen).

“Meskipun ada kenaikan, situasi di stasiun pada pagi hari ini relatif kondusif dengan antrean dan penyekatan yang diatur oleh petugas agar physical distancing diantara para pengguna tetap terjaga,” kata dia.

Dengan jam operasional dan frekuensi perjalanan yang telah dinormalkan kembali, KCI berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai marka yang ada.

Informasi jadwal, posisi kereta, dan pantauan kepadatan di stasiun dapat dilihat melalui aplikasi KRL Access.

Meskipun jam operasional KRL telah kembali normal, namun seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.

 

Baca juga: Sri Mulyani: Tiap Ada PSBB, Pendapatan Pajak Tertekan

Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

Protokol kesehatan 3M juga senantiasa wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas kami di stasiun maupun di dalan KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com