Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

Kompas.com - 19/10/2020, 14:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan transformasi digital dinilai perlu terus dilakukan.

Pasalnya, semenjak merebaknya pandemi Covid-19 banyak sektor usaha yang tidak mampu beradaptasi dengan mengadalkan teknologi digital mengalami perlambatan kinerja.

Digitalisasi sektor jasa Indonesia sangat berguna untuk mendorong daya saing dan produktivitas pelaku industri," ujar Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD), Devi Ariyan dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Pada 2025, Ekonomi Digital RI Bisa Capai Rp 1.995 Triliun

Menurutnya, para pelaku usaha, khususnya UMKM, akan mendapatkan keuntungan lebih apabila telah menggunakan teknologi digital.

Sebab, teknologi digital akan mampu memberikan jangkauan pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM.

Hasil riset Asia Pacific MSME Trade Coalition (AMTC) menyebutkan, digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor UMKM di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga 339 miliar dollar AS.

"Riset AMTC tersebut juga menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29 persen dan mereduksi biaya ekspor hingga 82 persen," kata Devi.

Baca juga: Ini Tantangan Besar Pengembangan Ekonomi Digital di Tanah Air

Untuk meningkatkan transformasi digital tersebut, data dinilai menjadi faktor kunci. Sebab, melalui data lah perdagangan antar negara menjadi lebih cepat dan mudah.

Hasil studi McKinsey mengatakan, kontribusi pergerakan data dalam perekonomian global mencapai 2,8 triliun dollar AS dan diperkirakan mencapai 11 triliun dollar AS pada tahun 2025.

“Saat ini industri tergabung dalam satu rantai nilai global, dimana perkembangan teknologi informasi memudahkan koordinasi industri lintas negara,” ujar Devi.

Walaupun pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern, Devi menambah, sejumlah negara masih menerapkan restriksi, termasuk Indonesia.

“Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif,” tuturnya.

Menurutnya, revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hanya saja, lanjut Devi, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.

Baca juga: Mastercard Punya Strategi Ciptakan Ekonomi Digital Inklusif, Apa Saja?

“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draft Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com