Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bisa Nikmati Fasilitas Bebas Urus SKA

Kompas.com - 19/10/2020, 15:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan relaksasi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan penerbitan surat keterangan asal (SKA). Ini diharapkan dapat meringankan beban eksportir di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Marthin mengatakan, SKA merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh para eksportir yang akan mengirimkan produk ke luar negeri.

SKA ini membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin of Indonesia.

Baca juga: Manipulasi Jumlah Benih Lobster, KKP Cabut Sementara Izin 14 Eksportir

"Dulunya kan tarif SKA semula Rp 5.000 per set, lalu berubah menjadi Rp 25.000 per set sejak April 2018," ujarnya dalam webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi Covid-19, Senin (19/10/2020).

Guna mendorong ekspor di tengah pandemi pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Covid-19.

Beleid tersebut merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menjadi dasar dari aturan pengenaan PNBP hingga nol rupiah atau 0 persen.

Ia menjelaskan, relaksasi tarif SKA yang kini bisa mencapai nol rupiah tersebut merupakan stimulus bagi eksportir, dengan tujuan mengurangi dampak negatif pandemi. Relaksasi ini bersifat sementara yakni hingga 31 Desember 2020.

"Namun bisa saja ini melihat situasi Covid-19 kedepannya bagaimana, relaksasi ini bisa diperpanjang, tentu kami akan koodirnasi lagi (dengan Kementerian Keuangan)," jelas Marthin.

Baca juga: RI Ekspor Produk Kerajinan Senilai Rp 10,68 Miliar ke AS dan Eropa

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, eksportir perlu lebih dahulu mengajukan permohonan tarif nol rupiah dengan mengisi formulir yang terdapat dalam sistem e-SKA Kemendag.

Kemudian, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) akan melakukan persetujuan terkait permohonan tersebut, diterima nol rupiah, diterima pengurangan sebagian, atau ditolak.

Jika hanya disetujui sebagian saja, tentu perlu melakukan perubahan proposal permohonan. Setelah disetujui, maka eksportir bisa langsung mengambil blanko dan IPSKA menyerahkan serta mencatat nomor serial blanko.

"Jadi ini memotong satu bagian yakni jalur soal pembayarannya. Ini mudah2an bermanfaat bagi eksportir. Karena apapun akan dilakukan pemerintah untuk berikan stimulus terkait pandmei yang sudah sangat menekan ekonomi kita," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com