Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Kompas.com - 19/10/2020, 15:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, klaster pertanian di Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan bisa menggerus lahan pertanian di Indonesia.

Pasalnya, dia menemukan adanya pelonggaran dalam pengkonversian lahan pertanian untuk dijadikan kepentingan lainnya.

“Ketika sebelum ada UU Cipta Kerja ini banyak sekali konversi lahan. Bagaimana kalau nanti seandainya ada pelonggaran? pasti banyak ditakutkan semakin banyak konversi lahan pertanian,” ujar Rusli dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Curhat Soal Kendala Distribusi Vaksin Covid-19

Rusli menjelaskan, sebelum ada UU Cipta Kerja, ada aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Di dalam Pasal 19 undang-undang tersebut disebutkan alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja Pasal 19 syarat tersebut dilonggarkan. Contohnya, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional (PSN) hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

“Tapi di Pasal 19 UU Cipta Kerja ini disebutkan boleh, tapi wajib menjaga fungsi pengairan lengkap. Misalnya ada sebuah lahan pertanian yang mau dikonversi, tapi di situ dijadikan pengairan lengkap, maka tenant atau entitas yang mau mengkonversi lahan itu harus menjaga jaringan pengairan agar tetap berjalan,” kata Rusli.

Dia melihat UU Cipta Kerja ini hanya akan mempermudah pembangunan proyek strategis nasional saja. Namun, pemerintah seakan-akan menomorduakan sektor pertanian nasional.

Baca juga: Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

“Negatifnya, berpotensi mereduksi lahan abadi pertanian. Dengan UU lama saja sudah banyak sekali lahan-lahan pertanian yang dikonversi untuk kepentingan lain. Apalagi seandainya ada klausul seperti ini, lebih melongarkan, maka akan ada banyak sekali konversi lahan pertanian,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Rusli, peningkatan sektor pertanian sangat diperlukan jika Indonesia ingin menjadi negara besar. Hal itu bisa dilihat dari negara-negara lain.

“Pengalaman negara-negara maju, ketika mereka berhasil melakukan transformasi ekonomi, mereka sudah membereskan dulu masalah pertanian mereka. Kalau seperti dikhawatirkan menggerus, mengganggu sektor pertanian itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, kata Rusli, dia juga menyangsikan implementasi aturan ini. Sebab, di Indonesia banyak sekali aturan, namun dalam penerapannya masih minim.

Baca juga: Andai Jadi RI-1, Apa yang Mau Dilakukan Ahok?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com