Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Tapera, Milenial Bergaji Rp 5 Juta Mudah Dapat Kredit Rumah

Kompas.com - 19/10/2020, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan masyarakat berpenghasilan rendah sekitar Rp 1,7 juta hingga Rp 8 juta bisa memiliki rumah dengan suku bunga terjangkau.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, untuk mendapat pembiayaan MBR dari BP Tapera, maksimal penghasilan keluarga (suami istri) sebesar Rp 8 juta dan penghasilan individu Rp 8 juta.

"Kemampuan daya beli dan menabung MBR saat ini tidak bisa mengejar harga rumah yang meningkat setiap tahun. Namun dengan BP Tapera, dia berkesempatan bisa memiliki hunian yang layak setelah periode dan persyaratannya terpenuhi," kata Adi dalam webinar, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Bagaimana Nasib Tabungan Pensiunan PNS di Bapertarum? Ini Kata BP Tapera

Adi mencontohkan, milenial dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan bisa menyisihkan 3 persen atau Rp 150.000 dari gaji untuk iuran Tapera.

Dalam setahun, milenial sudah mengiur sekitar Rp 1,8 juta. Iuran Rp 1,8 juta ini membuat milenial bisa mendapat fasilitas pinjaman.

"Insya Allah dengan Rp 1,8 juta sudah eligible, bisa mendapat fasilitas pinjaman untuk memiliki rumah pertama dengan suku bunga terjangkau," papar Adi.

Adi menambahkan, program tersebut juga membantu milenial atau masyarakat yang sulit mendapat pinjaman perumahan. Pasalnya selama ini, ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi untuk masyarakat mendapat pinjaman.

Baca juga: Data Peserta Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera

Belum lagi soal besarnya DP rumah yang perlu dibayarkan, harga tanah yang terus meningkat, suku bunga pembiayaan tinggi, hingga komitmen pengembang yang tidak sesuai dengan harga menjadi masalah lainnya.

"Hadirnya BP Tapera kami harapkan mengakomodir kebutuhan dari potential buyer, yaitu usia produktif. Dalam hal sektor perumahan melalui pembiayaan berbasis tabungan," sebut Adi.

Sebagai informasi, BP Tapera bakal memungut tabungan perumahan rakyat seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com