Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" | Menkeu Tolak Pajak 0 Persen Mobil Baru

Kompas.com - 20/10/2020, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ini Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR melakukan revisi besar-besaran di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourching.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Ida mengatakan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Simak selengkapnya di sini

2. Memahami Perbedaan Honorer dan PPPK

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK atau P3K.

Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah baik pemda maupun pusat. Keduanya juga sama-sama berstatus non- PNS.

Lalu apa perbedaan honorer dan PPPK?

Baca selengkapnya di sini

3. Lonjakan Utang Luar Negeri RI di 2 Periode Jokowi

Utang luar negeri ( ULN) Indonesia terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Jika dihitung dari periode pertama Presiden Joko Widodo ( Jokowi), ada lonjakan ULN cukup besar, baik dari utang swasta maupun utang pemerintah.

Dihimpun dari data yang dirilis oleh Bank Indonesia ( BI), Senin (19/10/2020), pada kuartal IV-2014 atau saat Presiden Jokowi baru menjabat, ULN Indonesia tercatat sebesar 292,6 miliar dollar AS.

Sementara pada data BI yang dirilis Juli 2020, ULN Indonesia sudah meningkat tajam dibandingkan periode awal Jokowi yakni sebesar 409,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 6.063 triliun (kurs Rp 14.800).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com