Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Cipta Kerja, Airlangga Ajak Pengusaha Jerman Investasi di Indonesia

Kompas.com - 20/10/2020, 06:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak pengusaha Jerman untuk meningkatkan investasi di Indonesia karena ada UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan kemudahan berusaha.

“Saya mengundang komunitas bisnis dan industri Jerman untuk menjadi mitra investasi kami dalam mendukung dan mengembangkan transformasi ekonomi Indonesia,” kata Menko Airlangga dalam Asia-Pacific Conference of German Business (APK) secara daring di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja mendorong peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi dan setelah diundangkan UU tersebut akan menyederhanakan, menyinkronkan, dan merampingkan regulasi yang kerap menghambat kegiatan bisnis asing di Indonesia.

Baca juga: Indef: Persoalan Investasi Indonesia Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan UU Cipta Kerja

Dengan begitu, ia menyakini saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kedua negara untuk memanfaatkan momentum ini.

“Dengan berinvestasi di Indonesia, Anda tidak hanya memanfaatkan potensi kami, tetapi juga mendapatkan keuntungan dari lokasi strategis kami di jantung pasar yang berkembang di Asia Timur dan Tenggara,” ujar Menko Airlangga.

Ia berharap ke depan hubungan ekonomi bilateral yang lebih kuat dapat terjalin, dimulai dengan menjajaki peluang yang tersedia.

“Sekali lagi saya mengundang para pebisnis Jerman untuk ambil bagian dalam membangun kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan untuk kemakmuran bersama kedua negara kita,” kata Menko Airlangga.

Meski terjadi pandemi, lanjut dia, Indonesia dan Jerman berhasil mencatatkan nilai perdagangan 3,6 miliar dolar AS pada Januari-Agustus 2020 atau negatif 8,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Indonesia juga mencatat investasi Jerman lebih dari 1 miliar dolar AS pada periode 2015-2020, di mana ada sekitar 250 perusahaan Jerman yang beroperasi di Tanah Air.

Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan di UU Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com