Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulsa dan Air Galon Masuk KHL, KSPI: Sekadar Basa-basi...

Kompas.com - 20/10/2020, 07:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, adanya penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dinilai belum meringankan beban buruh atau pekerja.

"Jadi penambahan item KHL tersebut tidak akan meringankan buruh dan sekadar basa-basi saja," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Sebab, menurut dia, lima tahun yang lalu, usulan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja ini mengajukan 84 komponen KHL. Sementara itu, yang bertambah saat ini dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 sebanyak 64 jenis komponen, dari 60 komponen sebelumnya pada 2012.

"Usulan buruh dari awal adalah KHL berjumlah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council sejak 5 tahun lalu. Penambahan empat item baru KHL tidak membuat buruh bisa meningkatkan daya belinya," jelas dia.

Baca juga: Hitungan Versi Pengusaha, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Oleh karena itu, pihaknya bersikeras mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi 8 persen pada 2021.

"Itulah sebabnya buruh tetap meminta UMK, UMSK, dan UMP 2021 harus tetap naik agar konsumsi tidak makin anjlok dan pertumbuhan ekonomi makin dalam resesinya," ujarnya.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, penambahan komponen kebutuhan hidup layak harusnya sejalan dengan kenaikan upah minimum.

Namun, menurut dia, upah minimum tersebut tidak mesti sebesar 8 persen karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terkontraksi minus selama pandemi Covid-19.

"Memang sudah ada desas-desus atau rumor tidak ada kenaikan upah minimum dari kalangan pengusaha. Kalau dilihat dari ketentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu memang minus sekarang. Saya kira sekarang serikat buruh harus realistis tidak harus meminta sampai 8 persen kenaikan upah minimum," ujarnya.

"Tapi, saya kira bisalah naik, karena komponen juga naik dari 60 jadi 64. Kan itu agak kontradiksi komponennya naik, tapi upahnya tidak," sambung Elly.

Elly meminta agar para industri manufaktur yang masih bertahan di masa pandemi tetap mempertimbangkan untuk menaikkan upah minimum buruh atau pekerjanya.

Baca juga: Ini Alasan Kemnaker Tambah Komponen KHL Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com