Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Menteri Edhy dan Sederet Kebijakannya di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/10/2020, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Melalui Permen, ditutup dan semua kapal penangkap ikan harus berbendera Indonesia, sehingga sejak itu sampai sekarang tidak pernah lagi dikeluarkan izin kapal berbendera asing untuk menangkap di ZEEI," ujar Zaini beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tetap tidak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia.

"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," terang Edhy.

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Edhy bilang, investor boleh menanamkan modal di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan. Namun sisi hulu, tetap harus dimanfaatkan oleh orang-orang Indonesia.

Dengan kata lain, pengambilan dan penangkapan ikan di laut harus tetap dilakukan orang Indonesia. Hal ini mencegah asing untuk mencuri ikan di perairan RI.

"Di industri (sisi hilir), boleh. Tapi kapal penangkapnya, harus yang nangkap orang Indonesia. Bagaimana saya kasih kesempatan asing datang, yang nangkap (juga) asing, orang Indonesia makan apa nanti?," ungkap Edhy melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

2. Definisi nelayan kecil tak sebutkan ukuran kapal

Di UU Cipta Kerja, definisi nelayan kecil tak disertai dengan ukuran kapal.

Terminologi nelayan kecil diganti menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Baca juga: Menteri Edhy Tanggapi UU Cipta Kerja: Nelayan Kecil Paling Banyak Diuntungkan

Sementara jika dibandingkan dengan UU Eksisting Perikanan, yakni menurut UU 45 Tahun 2009 pasal 1 ayat 11, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GT).

Lalu di UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terminologi nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal maksimal 7 GT.

Tidak adanya batasan kapal bagi nelayan kecil berpotensi membuat konflik antara nelayan kecil dengan nelayan besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com