Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Menteri Edhy dan Sederet Kebijakannya di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/10/2020, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat setahun yang lalu Joko Widodo kembali dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024. Jokowi didampingi oleh Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.

Beberapa hari setelahnya, tepat pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengumumkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.

Salah satu yang ditunjuk yakni Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf, Pengusaha Tagih Kemudahan Berbisnis

Tepat setahun lalu pula Jokowi mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah undang-undang besar yang mampu merevisi banyak undang-undang sekaligus.

Belum genap setahun, DPR sudah mengesahkan salah satu omnibus law, yakni UU Cipta Kerja.

Selain klaster ketenagakerjaan yang belakangan jadi kontroversi, klaster kelautan dan perikanan dalam UU Cipta Kerja ini menjadi sorotan. Sebut saja soal izin kapal asing di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan definisi nelayan kecil.

1. Izin kapal asing

Aturan mengenai izin operasi kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diatur dalam pasal 27 klaster Kelautan dan Perikanan.

Pasal tersebut secara gamblang menyebut kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah. Artinya, kapal asing boleh melakukan penangkapan ikan selama memiliki izin berusaha dari pemerintah.

Baca juga: Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Kendati demikian, izin kapal asing di perairan ZEEI ditampik oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Meski dalam UU Cipta Kerja menyebut demikian, pengoperasian kapal asing di WPPNRI tetap tidak diperbolehkan dan bakal diatur dalam aturan turunan.

Kendati dia tak memungkiri, Indonesia sempat melakukan kerja sama dengan asing sampai tahun 2006. Namun setelah itu, KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan semua kapal penangkap ikan yang menangkap hasil laut harus berbendera Indonesia dan orang Indonesia.

"Melalui Permen, ditutup dan semua kapal penangkap ikan harus berbendera Indonesia, sehingga sejak itu sampai sekarang tidak pernah lagi dikeluarkan izin kapal berbendera asing untuk menangkap di ZEEI," ujar Zaini beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menegaskan, pihaknya tetap tidak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia.

"Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan kami perbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia," terang Edhy.

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Edhy bilang, investor boleh menanamkan modal di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan. Namun sisi hulu, tetap harus dimanfaatkan oleh orang-orang Indonesia.

Dengan kata lain, pengambilan dan penangkapan ikan di laut harus tetap dilakukan orang Indonesia. Hal ini mencegah asing untuk mencuri ikan di perairan RI.

"Di industri (sisi hilir), boleh. Tapi kapal penangkapnya, harus yang nangkap orang Indonesia. Bagaimana saya kasih kesempatan asing datang, yang nangkap (juga) asing, orang Indonesia makan apa nanti?," ungkap Edhy melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

2. Definisi nelayan kecil tak sebutkan ukuran kapal

Di UU Cipta Kerja, definisi nelayan kecil tak disertai dengan ukuran kapal.

Terminologi nelayan kecil diganti menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Baca juga: Menteri Edhy Tanggapi UU Cipta Kerja: Nelayan Kecil Paling Banyak Diuntungkan

Sementara jika dibandingkan dengan UU Eksisting Perikanan, yakni menurut UU 45 Tahun 2009 pasal 1 ayat 11, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GT).

Lalu di UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terminologi nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal maksimal 7 GT.

Tidak adanya batasan kapal bagi nelayan kecil berpotensi membuat konflik antara nelayan kecil dengan nelayan besar.

 

Penghilangan ukuran kapal dianggap kemunduran oleh sejumlah pihak, sebab bobot adalah cara penting untuk mengkategorikan nelayan kecil dengan nelayan besar.

Subsidi maupun bantuan bagi nelayan kecil pun bisa berpotensi tidak tepat sasaran. Nelayan yang tadinya tidak masuk dalam nelayan kecil, mungkin saja mengambil keuntungan dari kemudahan ataupun fasilitas yang didapat nelayan kecil.

"Berarti ini ada perubahan yang menghilangkan size ukuran dalam UU Cipta Kerja ini. Menghilangkan gross ton kapal penangkap ikan ini, berpotensi melahirkan konflik dengan nelayan - nelayan besar dengan nelayan kecil. Sehingga akan merugikan nelayan kecil dalam menangkap ikan dalam jumlahnya," kata peneliti Indef, Mirah Midadan.

Baca juga: Modal Usaha Jadi Insentif Nelayan di Tengah Pandemi

3. Izin kapal jadi satu pintu

Melalui omnibus law, perizinan operasi kapal menjadi satu pintu, yakni melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, perizinan kapal berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian. Selain menjadi 1 pintu, izin kapal hanya membutuhkan 1-7 hari kerja.

Adapun sebelum UU sapu jagat tersebut disahkan, KKP sudah mengimplementasi perizinan satu pintu. Namun omnibus law memperkuat aturan tersebut.

Edhy mengatakan, perizinan kapal yang mudah ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, izin kapal dalam 5 tahun terakhir memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Menteri Edhy: Dulu Izin Kapal Sulit, Akibatnya Industri Perikanan Banyak Mati

Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

"Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

4. Izin budidaya tambak udang jadi satu pintu

Selain izin kapal, izin budidaya tambak udang juga menjadi satu pintu. Izinnya bakal dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

"Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang," kata Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo, Sabtu (10/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com