Dikuti dari pasal 157 bab X UU Cipta Kerja, sumber Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga, dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau sumber lain yang sah.
Di pasal 158 disebutkan bahwa Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Sementara itu, berdasarkan pasal 170 ayat 2, Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
Berdasarkan pasal 170 ayat 1, modal awal tersebut dapat berasal dari sana tunai, barang miliki negara, piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas.
Di sisi lain, ketentuan-ketentuan lebih lanjut menyangkut Lembaga Pengelola Investasi masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum terbit.
Baca juga: Ini Rencana Kemenhub Bantu Distribusi Logistik Kawasan Lumbung Pangan Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.