Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa Dilakukan di 9.000 Kantor Cabang Bank

Kompas.com - 20/10/2020, 15:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan penukaran uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 sudah bisa dilakukan di 9.000 kantor cabang bank seluruh Indonesia.

Memang, skema kolektif melalui bank sudah berlaku sejak 1 Oktober 2020. Bank-bank dilibatkan sebagai agen penghimpunan atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK Rp 75.000.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, skema kolektif ini membuat masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing.

"Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," kata Onny dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Mengenal Model Bisnis IFG Life, Perusahaan Asuransi Penyelamat Jiwasraya

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

Lembaga, Instansi, Korproasi, Perbankan, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK Rp 75.000 di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

"Hal ini dilakukan agar memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan," sebut Onny.

Seperti skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI.

Baca juga: Akan Jadi Penyelamat Jiwasraya, Ini Model Bisnis IFG Life

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR atau melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Adapun beberapa bank yang masuk dalam jaringan penukaran antara lain, BRI KC Cut Mutiah, BRI KC Cempaka Mas, Bank Bisnis Internasional Cabang Mangga Dua, Bank Amar Indonesia, BRI KCP Abdul Muis, Bank OCBC Nisp Dipo Tower, Bank Panin Senayan, Bank Victoria Senayan, BCA KCP Mal Grand Indonesia, dan BCA KCP Benhil.

Untuk melihat lebih lengkap daftar 9.000 bank, kamu bisa mengaksesnya di website resmi Bank Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Gelar Pelatihan Pemasaran dan Manajemen Produk Halal UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com