Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tahun Jokowi-Ma'ruf dan Program Kartu Prakerja yang Sempat Tuai Polemik

Kompas.com - 20/10/2020, 18:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.

"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, saat itu.

Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.

Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

6. Uang insentif Kartu Prakerja telat cair

Banyak peserta program Kartu Prakerja yang mengeluh belum mendapatkan kepastian pencairan insentif bulan kedua. Padahal, seharusnya insentif sudah bisa mereka dapatkan sepekan lalu, tepatnya tanggal 10 Juni 2020.

Namun demikian, hingga kini status insentif dalam dashboard profil Kartu Prakerja mereka berstatus masih dalam proses.

Ivon Belike (24), peserta program yang merupakan karyawan swasta yang dirumahkan semenjak pandemi virus corona, mengaku dirinya belum juga mendapat kejelasan mengenai status insentif Kartu Prakerja yang seharusnya dia kantongi.

Dia pun mengaku, kendala pencairan insentif Kartu Prakerja sebenarnya sudah terjadi sejak bulan pertama pada Mei lalu.

Dengan skema waktu sejak pendaftaran Kartu Prakerja, seharusnya insentif sudah bisa didapatkan pada tanggal 11, tetapi baru bisa cair pada tanggal 13 Mei.

Ivon pun mengaku telah menghubungi pihak layanan konsumen atau customer service Kartu Prakerja beberapa kali. Kapan insentif Kartu Prakerja cair, dirinya hanya bisa menunggu kejelasan dari pemerintah.

7. Sudah Masuk Gelombang ke-10

Hingga kini, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-10. Pemerintah pun bakal kembali melaksanakan program tersebut pada tahun depan. Selama tujuh bulan sejak April 2020 lalu diluncurkan, sudah ada 34,1 juta orang yang mendaftar program ini.

Dikutip dari laporan setahun Jokowi-Ma’ruf dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterima Kompas.com, hingga saat ini anggaran program yang sudah direalisasikan mencapai Rp 19,8 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Baca juga: Apakah Akan Ada Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Kata Pemerintah

Jumlah pelatihan yang tersedia dalam platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah hingga saat ini mencapai 2.055 pelatihan dengann jumlah penerima manfaat program sebanyak 5,6 juta orang.

Tahun 2021 mendatang, pemerintah juga akan melanjutkan program yang diubah menjadi semi bansos selama pandemi Covid-19.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah mengupayakan besaran nilai insentif serta jumlah peserta Kartu Prakerja pada tahun 2021 mendatang diupayakan sama seperti pada tahun ini.

Dia pun berpesan kepada masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari program Kartu Prakerja untuk menggunakan bantuan dan pelatihan dengan baik. "Sehingga nantinya produktivitas dan kompetensi masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com