Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringankan Beban Eksportir, Kemendag Bebaskan Tarif Penerbitan SKA

Kompas.com - 21/10/2020, 11:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan pengenaan sementara tarif nol rupiah (Rp 0) atas penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang asal Indonesia sejak 13 Oktober 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.

SKA merupakan dokumen yang dibutuhkan oleh para eksportir yang akan mengirimkan produk ke luar negeri. SKA membuktikan bahwa barang ekspor tersebut telah memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin of Indonesia.

Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp 25.000 per set dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Upaya ini merupakan langkah Kemendag dalam mengakselerasi ekspor nasional.

“Dengan ditiadakannya pembayaran dari eksportir kepada pemerintah melalui bank, maka berkurang alur proses penerbitan SKA. Diharapkan dengan dipotongnya satu alur proses penerbitan SKA, hal tersebut dapat semakin memperlancar dan menstimulus ekspor," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Simak, Ini Rincian Aset hingga Segmen Unggulan Bank Syariah BUMN Pasca-Merger

Ia mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA, antara lain eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi Covid-19.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penurunan tarif sampai nol rupiah diharapkan dapat mendorong dan mendukung UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya.

Sementara bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan.

"Implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19,” kata Agus.

Baca juga: Moodys Sambut Baik Mega Merger Bank Syariah BUMN, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com