Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya ke Kemampuan Membeli Rumah?

Kompas.com - 21/10/2020, 12:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - UU Cipta Kerja menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat.

Pemerintah menyatakan, undang-undang ini diharapkan mampu menggenjot perekonomian nasional dengan mempermudah berbagai investasi yang akan masuk ke Indonesia.

Ini salah satunya bisa turut mendongkrak industri properti yang stagnan selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Warga Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

Marine Novita, Country Manager Rumah.com menyatakan, UU Cipta Kerja diharapkan bisa berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja ini bisa membawa lebih banyak optimisme di pasar properti Indonesia, di kelas atas dan menengah ke bawah.

Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja terkait industri properti ada yang dimaksudkan untuk segmen premium dan ada yang dimaksudkan untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Untuk segmen premium misalnya dengan membuka kepemilikan apartemen di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Namun yang perlu dicermati, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini.

Baca juga: 4 Daerah yang Warganya Paling Banyak Membeli Rumah Baru

Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan dapat memengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti.

"Kami berharap UU Cipta Kerja bisa mendorong industri properti di Tanah Air karena adanya regulasi baru di pasar premium di mana WNA diberikan kemudahan dalam membeli apartemen. Mereka bisa memiliki apartemen di atas tanah HGB, sebelumnya hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai," kata Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

"Selain itu adanya pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dalam UU Ciptaker membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota," jelas Marine.

 

Adanya perubahan regulasi ini diharapkan WNA dapat berburu hunian dengan lebih mudah. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir harga apartemen di atas tanah HGB akan naik secara drastis.

Sebab, keluarnya UU Cipta Kerja akan diikuti oleh peraturan pelaksanaan di bawahnya yang diperkirakan akan mengatur tentang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.

Rumah.com dalam Indonesia Property Market Index Q2 2020 mencatat adanya indikasi pulihnya kepercayaan pemangku kepentingan di bidang properti, terutama dari sisi penyedia suplai baik pengembang maupun penjual properti termasuk untuk hunian apartemen.

Baca juga: Tips Cerdas Membeli Rumah Lewat KPR

Marine menambahkan UU Cipta Kerja juga mengamanahkan agar pemerintah mendirikan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Badan ini bertujuan agar mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR sekaligus mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah.

Selain mempercepat penyediaan perumahan, lembaga baru ini juga akan mengelola dana konversi hunian berimbang yang kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun umum di wilayah perkotaan.

Diharapkan penyediaan rumah bagi MBR bisa dipacu setelah dibentuk badan ini sehingga backlog perumahan bisa segera diselesaikan.

“Masyarakat berpenghasilan rendah saat ini memang sedang mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam kepemilikan rumah," tutur Marine.

Baca juga: Simak, Tiga Langkah Penting Sebelum Membeli Rumah

Sebelumnya, imbuh dia, pemerintah menghadirkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sehingga MBR bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Selain itu juga adanya kebijakan subsidi bunga KPR bagi MBR,” ucap Marine.

Perhatian khusus dari pemerintah terhadap MBR juga tercermin dari hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2020. Sekitar 36 persen responden MBR menyatakan kepuasannya terhadap langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar properti nasional. 

Sementara MBR yang menyatakan ketidakpuasannya hanya sejumlah 19 persen responden.

 

Bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah perlu mendapatkan perhatian sendiri dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah. Sebab, berbagai fasilitas atau kebijakan pemerintah selama ini belum berpihak kepada kelas menengah.

Sebagai contoh, mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya, sementara potensi segmen menengah cukup besar.

Ini sejalan dengan hasil Rumah.com Consumer Sentiment Survey H 2020. Sebanyak 82 persen responden mencari hunian dengan harga kurang dari Rp 750 juta.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Angka itu terdiri dari 22 persen responden mencari hunian dengan harga Rp 500 juta hingga Rp 750 juta dan 60 persen lainnya mencari rumah dengan kurang dari Rp 500 juta.

Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau. Segmen terpopuler adalah rumah di kisaran harga Rp 300 juta-750 juta.

Marine menjelaskan, secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah.

"Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti, dimana berdasarkan data Rumah.com, segmen terbesar adalah kelas menengah," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com