Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepatan Penyerapan Stimulus Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi di Kuartal IV 2020

Kompas.com - 21/10/2020, 12:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau di kuartal III pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih negatif, namun pada kuartal IV, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan berangsur pulih.

Hal ini terdorong oleh kucuran stimulus yang cukup besar dan percepatan pendistribusian oleh pemerintah.

Chief Economist & Investment Strategist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Katarina Setiawan mengatakan, hingga akhir September pemerintah sudah mencairkan 43 persen dari total anggaran stimulus, atau naik signifikan dibanding pada akhir Agustus yakni 31 persen.

Baca juga: 2021 Perekonomian Diproyeksi Belum Pulih, Ini Penjelasannya

“Di kuartal IV menurut kami tren pemulihan ini masih berpotensi terjadi, didukung oleh akselerasi penyerapan anggaran penanganan pandemi Covid-19,” kata Katarina melalui siaran pers Rabu (21/10/2020).

Katarina mengatakan, dengan percepatan distribusi stimulus di kuartal IV diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi.

Namun perlu diingat, kondisi pandemi sangat sulit untuk diprediksi. Mitigasi penyebaran Covid-19 harus tetap menjadi prioritas, karena jika kasus Covid-19 terus meningkat, hal tersebut menimbulkan risiko harus diterapkannya kembali PSBB ketat, yang dapat berdampak negatif pada proses pemulihan ekonomi.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta yang merupakan penyumbang 17 persen terhadap PDB Indonesia, dapat mempengaruhi pemulihan ekonomi Indonesia di kuartal III-2020.

Namun demikian, dampak PSBB September tidak sebesar PSBB di periode April – Juni karena PSBB tidak seketat sebelumnya, dan secara durasi juga jauh lebih pendek.

Baca juga: Riset Danareksa Research Institute: Daya Beli Belum Pulih, Hati-hati Potensi Peningkatan Risiko Kredit

Di sisi lain, Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja juga direspon positif oleh pasar. Dengan UU tersebut, iklim investasi di Indonesia akan lebih menarik. Namun tentunya UU CIpta Kerja harus diikuti dengan peraturan lanjutan dan eksekusi yang efektif.

Tidak hanya bagi sektor riil, UU Cipta Kerja juga dapat menciptakan sentimen positif secara jangka panjang bagi pasar finansial Indonesia.

Pasar saham dapat diuntungkan oleh prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik, nilai tukar rupiah dapat lebih stabil didukung oleh potensi foreign inflow di sektor riil yang meningkatkan devisa, dan pasar obligasi juga diuntungkan dari kondisi stabilitas moneter yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com