Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Berharap AUTP Berikan Perlindungan Petani Hadapi Risiko Ketidakpastian Iklim

Kompas.com - 21/10/2020, 16:56 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim.

“Saya berharap AUTP memberikan perlindungan dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi," ujar SYL.

Adapun dari jaminan perlindungan ini, kata dia, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

SYL menjelaskan, risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Baca juga: Produktivitas Sagu Masih Rendah, Kementan Tata dan Perluas Lahan Sagu

Sementara itu, untuk hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

“Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa,” kata SYL.

Pasalnya, lanjut SYL, serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen, sehingga petani akan mengalami kerugian.

Bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP, Mentan mengharapkan mereka agar segera mendaftar.

Baca juga: Dengan Cara Ini, Kementan Perbaiki Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai," ujar Mentan, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/10/2020).

Selanjutnya, kelompok tani (Kelota) didampingi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah menyubsidi AUTP.

Besarannya mencapai 80 persen atau senilai Rp 144.000 per hektar (Ha) per musim tanam (MT).

Baca juga: Kementan: Sagu Punya Potensi untuk Ditanam hingga 5,5 Juta Hektar

“Saat ini petani hanya membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp 36.000 per ha per MT," beber Sarwo Edhy.

Adapun kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan.

Setelah itu, lanjut Sarwo, mereka akan menerima bukti transfer untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com