Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Dua Tahun

Kompas.com - 21/10/2020, 17:48 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta agar program restrukturisasi kredit atau pelonggaran pembayaran kredit diperpanjang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan hal itu dibutuhkan untuk membantu kas perusahaan yang terganggu sebagai dampak pandemi Covid-19.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diharapkan memperpanjang relaksasi, yang seharusnya berakhir di Maret 2021 dapat diperpanjang untuk kurun waktu satu tahun atau dua tahun ke depan," ujar dia dalam acara Outlook 2021 The Year Opportunity, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Restrukturisasi Diperpanjang, OJK Minta Perbankan Siapkan Pencadangan Ekstra

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, meski saat ini banyak perusahaan yang berangsur kembali menjalankan usahanya, namun masih dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk benar-benar pulih.

Sebab, perusahaan membutuhkan modal kerja baru untuk bisa kembali memulai kegiatan usahanya.

Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Dampak Penyebaran Virus Corona, proses restrukturisasi yang diberikan termasuk kepada debitur UMKM berlaku sampai tanggal 31 Maret 2021.

Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.

Baca juga: Hingga 24 Agustus, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 863,62 Triliun

Pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Belum lama ini, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com