Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkurang Dua, Ini 155 Daftar Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Kompas.com - 22/10/2020, 08:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan kembali mencabut surat tanda bukti terdaftarnya 2 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Dengan begitu, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK tinggal 155 pinjol hingga 14 Oktober 2020.

"Dua penyelenggara fintech lending (pinjol) yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek," tulis keterangan OJK, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Lebih lanjut OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK.

Masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Adapun 155 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, antara lain Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, Klik ACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohon Dana, Mekar, Ada Kami, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, dan Rupiah Cepat.

Selanjutnya, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Danamerdeka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredifazz, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, Tanifund, danaIN, Indofund.id, Avantee, do-it, dan Dana Bijak.

Kemudian, Cash Cepat, Dana Laut, Dana Syariah, Telefin, Modal Rakyat, Kawan Cicil, Sanders One Top Solution, Kredit Cepat, Uang Me, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Easycash, Rupiah One, Dana Cita, Dana Didik, Trust IQ, Danai.id, Pintek, Danamart, Samakita, Vestia, Singa, Modalusaha.id, Asetku, Danafix, lumbungdana, Lahansikam, dan Modal Nasional.

Baca juga: Utang Pinjaman Online Menggunung? Lunasi dengan 3 Cara Sederhana Ini

Lalu, Danabagus, Shopee Pay Later, iKredo, UKU, Pasarpinjam, Kredinesia, Kaspia, gandengtangan, modal antara, komunal, ProsperiTree, Danakoo, Cairin, Batumbu, Empat Kali, Jembatan Emas, klikUMKM, kredible, Klik Kami, Finplus, Digilend, asakita, Duha Syariah, qazwa, bsalam, One Hope, Ladang Modal, Dhanalapa, dan Restock.id.

Lebih lanjut, Solusiku, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, Uatas, dumi, goena, Pundiku, Teman Prima, OK!P2P, Doeku, finsy, Mopinjam, Bantusaku, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, Ethis, Kapitalboost, Papitupi Syariah.

Lainnya yaitu Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, Mitra P2P lending, BBX Fintech, 360 Kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam Kan, PiNBee, kfund, Ringan, Sumur.id, indosaku, SolusiKita, Ivoji, pinjamindo, dan Kotakkoin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com