Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Pemerintah Tanggung Biaya "Airport Tax" di 13 Bandara Ini

Kompas.com - 22/10/2020, 15:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia.

Biasanya, tarif PJP2U ini ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini diberikan dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi di dalam negeri.

Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Adapun ke-13 bandara tersebut, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).

Kemudian, Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

“Saya berharap seluruh operator penerbangan yang beroperasi di 13 bandara tersebut dapat berkoordinasi dengan masing-masing operator bandara untuk dapat mengambil langkah-langkah singkronisasi data dan informasi, terutama penyesuaian pada sistem penjualan tiket operator penerbangan. Terkait dengan mengnolkan tarif PJP2U pada komponen tiket yang dibeli calon penumpang,” kata dia.

Baca juga: Penerbangan Lesu, Boeing Cuma Kirim 11 Pesawat pada September 2020

Novie pun meminta kepada para operator bandara dan operator penerbangan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah.

“Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com