Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Kompas.com - 22/10/2020, 21:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir disebut pernah berbicara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Penataran Angkatan Laut (Persero) atau PT PAL Budiman Saleh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

“Kasusnya sudah diproses oleh KPK dan ini juga adalah salah satu kasus yang pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK. Walaupun saat itu kami belum mengerti siapa saja yang menjadi tersangkanya, tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK,” ujar Arya.

Baca juga: Hingga Oktober 2020, BTN Salurkan Kredit PEN Rp 19,01 Triliun

Menurut Arya, kasus yang menimpa Budiman Saleh itu terjadi pada 2017 lalu. Saat itu dia masih menjabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI.

“Jadi kami dari Kementerian BUMN mengatakan adalah ini proses hukum yang harus dihargai dan kami mendukung semua langkah-langkah yang telah dilakukan KPK untuk melakukan penegakan hukum,” kata Arya.

Arya mengaku pihaknya akan terus mendukung KPK untuk melakukan pembersihan di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Kami sudah menyerahkan semuanya ke KPK dan kami support terus apa yang dilakukan KPK dan langkah-langkah terbaik untuk pembersihan di BUMN,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Baca juga: Menkop Sebut UMKM Pangan Perlu Korporatisasi

Budiman diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI, Direktur Aircraft Integration PT DI, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi PT DI.

Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pertemuan antara pimpinan KPK dan Menteri BUMN Erick Thohir turut membicarakan sejumlah potensi korupsi di lingkungan BUMN.

Namun, Nawawi menyebut Erick tidak melaporkan kasus-kasus korupsi di BUMN sebagaimana yang pernah dikemukakan sebelumnya.

"Tidak secara khusus, hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," kata Nawawi, Rabu (8/7/2020).

Nawawi menuturkan, ruang-ruang yang berpotensi terjadi korupsi itu terdapat pada proses pengadaan, penjualan aset, atau transaksi keuangan.

Menurut Nawawi, KPK akan mengawasi ruang-ruang tersebut dan bila diperlukan akan memulai penyelidikan atas dugaan korupsi.

Baca juga: Mendagri: Mohon Kepala Daerah Tidak Cari Aman...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com