JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
Kasus yang menjerat Budiman yakni terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI. Di BUMN pembuat pesawat itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure, Direktur Aircraft Integration, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi.
Dari rekam jejaknya sebagaimana dikutip dari laman resmi PT PAL, Jumat (23/10/2020), Budiman Saleh merupakan wajah lama di perusahaan BUMN. Keriernya sebagai Dirut PT PAL dimulai sejak 3 April 2017 atau di era Menteri BUMN Rini Soemarno.
Keputusan pengangkatannya tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia nomor SK-64/MBU/04/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Budiman Saleh tercatat merupakan jebolan Jurusan Teknik Industri ITB dan Industrial and Manufacturing Engineering dari Oregon State University Amerika Serikat (profil Budiman Saleh).
Di era Budiman Saleh, PT PAL menargetkan untuk mengekspor kapal ke sejumlah negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Malaysia. Pasar lainnya yang digarap BUMN yang berkantor pusat di Surabaya ini yakni negara-negara Afrika.
Baca juga: Politikus hingga Jenderal Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Proses Seleksinya?
"Tahun ini masih progress. Jadi ini benar-benar merupakan suatu proses yang bersifat pada taraf penetrasi. Hasil dari penetrasi itu baru bisa dilihat dari business acquisition dan sales acquisition-nya di tahun mendatangnya," kata dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 22 Januari 2018.
Saat itu, Budiman mengaku optimistis dengan pasar kapal perang PT PAL. Sebab, produknya tengah diminati sejumlah negara Asia Tenggara dan Afrika.
"Sangat tinggi. Kalau kita lihat dari kualitas, harga, waktu delivery sangat menunjukkan progres yang baik di PT PAL. Di Malaysia kita targetkan dua kapal. Thailand itu targetnya satu kapal. Kalau Senegal, Kongo, Guinea-Bissau, Burkina Faso saya agak lupa berapa kapal," ujar Budiman Saleh.
Di era Budiman Saleh pula, PT PAL melakukan kontrak kerja sama pembuatan kapal selam dengan Korea Selatan. Untuk proyek ini, PT PAL mendapat suntikan dana PMN dari APBN sebesar Rp 1,3 triliun di RAPBN 2021.
Sebelumnya, PT PAL juga meminta suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun dari pemerintah, namun hanya disetujui sebesar Rp 1,5 triliun.
Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Karyoto.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Baca juga: PT PAL Bangun 2 Kapal Perang Pesanan TNI AL Senilai Rp 1,6 Triliun
Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).
Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000 dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," kata Karyoto.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007 membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI (end user) untuk memperoleh proyek.
Baca juga: Kiprah Alumni Bank Mandiri yang Kuasai Posisi Penting di BUMN
"Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," ucap Karyoto.
Ia mengatakan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana selaku Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa.
"Serta para pihak di lima perusahaan PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan," tutur dia.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar.
Baca juga: Daftar Relawan Jokowi Saat Pilpres di Kursi Komisaris BUMN Karya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.