JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memperpanjang restrukturisasi kredit.
Kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan diperlukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana perpanjangan relaksasi.
Baca juga: Pengusaha Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Dua Tahun
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Wimboh dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).
Nantinya, OJK bakal segera finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK.
"Namun, perpanjangan ini akan diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan adaptasi di tengah masa pandemi," ucap Wimboh.
Pihaknya juga bakal mengatur perpanjangan beberapa stimulus lanjutan yang terkait dengan pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dala penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit redtrukturisasi, penyesuaian capital conservation buffer, dan penilaiam kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Baca juga: Restrukturisasi Diperpanjang, OJK Minta Perbankan Siapkan Pencadangan Ekstra
"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Wimboh.
Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.
Pemberian stimulus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Kebijakan stimulus dimaksud adalah penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kebijakan stimulus lainnya adalah restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Baca juga: Hingga 24 Agustus, Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 863,62 Triliun
Hingga 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sudah mencapai Rp 904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.
Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.
Untuk kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.