JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah UMKM yang mencapai 99 persen dan jumlah serapan tenaga kerja juga yang terbanyak, yaitu mencapai 97 persen.
Baca juga: Menkop Sebut UMKM Pangan Perlu Korporatisasi
Namun sejak adanya pandemi, sektor UMKM sangat terpukul.
Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Presiden sudah setuju bahwa 40 persen belanja K/L harus untuk UMKM. Oktober tahun lalu dalam ratas (rapat terbatas) saya juga minta agar belanja K/L juga diprioritaskan ke UMKM. Nah hari ini udah masuk di UU Cipta Kerja, jadi saya kira advokasi kebijakan sudah kita lakukan, tinggal bagaimana implementasinya," ujar Teten dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).
Menurut Teten, dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM juga dituangkan dalam komitmennya untuk mendorong BUMN belanja barang atau jasa UMKM.
Baca juga: BI Nilai UMKM Pangan Perlu Go Digital
Hal ini terwujud atas sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.
"Kami kerja sama dengan Pak Erick Thohir untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp 14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp 35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN," sambung Teten.
Dengan upaya-upaya tersebut, dia menyakini UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya.