Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Korupsi 1MDB, Inggris Denda Goldman Sachs Rp 1,86 Triliun

Kompas.com - 23/10/2020, 12:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber Reuters

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Inggris mendenda Goldman Sachs International senilai 96,6 juta poundsterling atau 126 juta dollar AS, setara dengan Rp 1,86 triliun (kurs Rp 14.800) atas perannya dalam skandal korupsi 1MDB Malaysia.

Denda tersebut membuat bank asal Amerika Serika itu harus membayar hampir 3 miliar dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan atas perannya di mega skandal korupsi itu.

"Tidak ada amnesti bagi perusahaan yang menangani kejahatan keuangan dengan buruk, dan besarnya denda mencerminkan hal itu," kata Direktur Eksekutif Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar, Otoritas Keuangan Inggris, Mark Steward mengutip Reuters, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: 75 Persen Pegawai Milenial, Goldman Sachs Longgarkan Aturan Berbusana

Menanggapi hal itu, Goldman Sachs Group Inc mengaku telah setuju untuk membayar dendanya yang sebesar 2,9 miliar dollar AS atas perannya dalam skandal korupsi 1MDB Malaysia beberapa tahun silam.

Lantas apa peran Goldman Sachs dalam mega skandal tersebut?

Penyelidikan oleh otoritas AS mengungkap, bank berperan dalam penjaminan 3 penawaran obligasi pada tahun 2012 - 2013.

Penawaran obligasi itu berhasil mengumpulkan 6,5 miliar dollar AS untuk 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB adalah dana investasi negara yang diluncurkan pada 2009 oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk mempromosikan pembangunan ekonomi.

1MDB mengumpulkan dana hingga miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Dana tersebut digunakan untuk proyek investasi dan usaha patungan antara tahun 2009 hingga 2013.

Pihak berwenang Malaysia dan AS mengungkap, 4,5 miliar dollar AS dana yang dikumpulkan, termasuk dari obligasi yang dijamin oleh Goldman, rupanya dicuri dari 1MDB.

Pencurian alias korupsi ini berskema rumit yang menjangkau seluruh dunia dan melibatkan pejabat tingkat tinggi dari dana tersebut, tak lain mantan PM Malaysia Najib Razak.

Alih-alih investasi, dana digunakan untuk membeli aset mewah dan real estat, termasuk hotel, jet pribadi, karya seni Picasso dan Monet, serta untuk membiayai film-film Hollywood.

Departemen Kehakiman AS telah berusaha memulihkan sekitar 2,1 miliar dollar AS aset terkait dengan dana 1MDB. Tindakan pemulihan aset ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS.

Bagaimana Goldman Sachs terlibat?

Goldman Sachs telah diselidiki oleh regulator dari sedikitnya 14 negara karena perannya dalam penjaminan emisi obligasi 1MDB. Dalam penjaminan, bank menghasilkan 600 juta dollar AS dalam bentuk pembayaran. Penjaminan juga memberikan bonus besar bagi beberapa eksekutifnya.

Departemen Kehakiman AS, mengatakan, Goldman telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS.

Undang-Undang tersebut melarang perusahaan AS membayar pejabat pemerintah asing untuk membantu mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Jaksa Malaysia juga menyatakan, bank telah menyesatkan investor atas penjualan obligasi.

Waktu itu Goldman mengaku, anggota tertentu dari mantan pejabat pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong mengenai penggunaan uang dari hasil penjualan obligasi.

Baca juga: Benny Tjokro Masuk Daftar Orang Terkaya RI, Terseret Skandal di BUMN

Halaman:
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com