Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Dari Rp 120,6 Triliun, Realisasi Insentif Pajak di Bawah Rp 30 Triliun

Kompas.com - 23/10/2020, 12:50 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan realisasi insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mempermudah beban perusahaan di tengah pandemi Covid-19 masih minim.

Bendahara Negara itu mengungkapkan, dari Rp 120,6 triliun insentif pajak yang dialokasikan pemerintah, realisasinya di bawah Rp 30 triliun atau hanya sebesar Rp 24,6 persen.

"(Jajaran Direktorat Jenderal Pajak) masih akan berjuang untuk menyampaikan ke wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka, dalam bentu relaksasi pajak, restrukturisasi kredit, dan bantuan UMKM seperti subsidi bunga atau memberi kredit modal kerja serta bansos produktif," ujar Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Tentang Wacana Pajak 0 Persen Mobil Baru yang Dimentahkan Sri Mulyani

Lebih rinci Sri Mulyani mengatakan, nilai realisasi insentif pajak tersebut terdiri atas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP), saat ini nilainya sudah Rp 2,18 triliun. Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor yang sudah mencapai Rp 7,3 triliun.

Selanjutnya ada percepatan pembayaran restitusi, hingga pemberian insentif pengurangan cicilan angsuran hingga 50 persen yang sudah mencapai Rp 10,2 triliun. Lalu pemerintah juga menurunkan tarif pajak badan atau PPh Badan.

Sri Mulyani pun mengatakan, tantangan otoritas fiskal di tengah pandemi memang tidak mudah.

Pasalnya, di tengah penerimaan pajak yang tertekan, pemerintah juga menggelontorkan insentif bagi dunia usaha serta masyarakat.

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

"Teman-teman pajak menghadapi tantangan yang tidak mudah, karena harus mengumpulkan pajak, perusahan mengalami kesulitan sehingga terus memberi insentif," ujar Sri Mulyani.

"Hari-hari ini kita harus terus menerus saling mendukung bersama dengan wajib pajak, serta menjaga agar mereka bisa melewati masa sulit namun ketika mereka ada kemampuan membayar kita tetap mengoleksi itu, ini yang sedang dan terus diperjuangkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com