Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Dirut BUMN PT PAL Berturut-turut Tersandung Korupsi

Kompas.com - 23/10/2020, 13:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Kasus yang menjerat Budiman yakni terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI. Di BUMN pembuat pesawat itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure, Direktur Aircraft Integration, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi.

Kerier Budiman Saleh sebagai Dirut PT PAL dimulai sejak 3 April 2017 atau di era Menteri BUMN Rini Soemarno. Di PT PAL, Budiman menggantikan Plt Direktur Utama PT PAL yang sebelumnya dipegang oleh Sutrisno yang menggantikan dirut sebelumnya, Firmansyah Arifin.

Firmansyah Arifin diberhentikan dari posisinya karena tersangkut kasus korupsi. Dengan begitu, ada dua direktur utama PT PAL yang berturut-turut tersandung kasus korupsi. 

Kasus Firmasyah Arifin

Firmasyah Arifin ditahan KPK pada Maret 2017 lalu. Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua bawahannya. Keduanya yakni, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.

Baca juga: Sepak Terjang Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK

KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka. Firmansyah saat itu diketahui ditangkap KPK karena dugaan suap penjualan kapal perang ke Filipina.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS akan diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian keuntungan perusahaan perantara.

Kasus Budiman Saleh

Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Karyoto.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Baca juga: PT PAL Bangun 2 Kapal Perang Pesanan TNI AL Senilai Rp 1,6 Triliun

Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000 dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," kata Karyoto.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007 membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Baca juga: Kejar Pendapatan, PT PAL Fokus Garap Kapal Perang

"Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," ucap Karyoto.

Ia mengatakan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada "end user" dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana selaku Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa.

"Serta para pihak di lima perusahaan PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa) PT PMA (Penta Mitra Abadi) dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa) dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk menjadi mitra penjualan," tutur dia.

Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba

Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar.

Karyoto menyebut penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada "end user".

"Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Kemudian sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," ungkap dia.

Kemudian, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan, dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

"Tersangka BUS menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, juga tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," kata Karyoto.

Baca juga: Kiprah Alumni Bank Mandiri yang Kuasai Posisi Penting di BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com