JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan bahwa vaksinasi tidak akan serta merta memulihkan kondisi perekonomian tahun 2021 mendatang.
Bendahara Negara itu menjelaskan upaya penemuan dan distribusi vaksin bakal dihadapkan pada tantangan. Dengan demikian menurut dia, masyarakat harus menyiapkan mental dan bersiap untuk menjaga stamina sehingga bekerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Karena penemuan vaksin diupayakan namun tidak akan segera, pelaksanaan vaksinasi pun juga akan tetap menghadapi tantangan, jadi secara mental kita harus tetap bersiap dan menjaga staminta untuk bisa hidup, kerja, dan berkarya dan berkinerja di dalam suasana di mana protokol kesehatan menjadi penting," ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: Belanja Pemda untuk Pemulihan Ekonomi Masih Sangat Minim
Lebih lanjut Ani mengingatkan jajaran pegawai DJP untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara, meski sebagian besar wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit.
"Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," terang dia.
Sebelumnya, dia juga sempat memaparkan lesunya gairah wajib pajak untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang telah disiapkan pemerintah.
Dari Rp 120,6 triliun insentif pajak yang dialokasikan pemerintah, realisasinya di bawah Rp 30 triliun atau hanya sebesar Rp 24,6 persen.
"(Jajaran Direktorat Jenderal Pajak) masih akan berjuang untuk menyampaikan ke wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka, dalam bentu relaksasi pajak, restrukturisasi kredit, dan bantuan UMKM seperti subsidi bunga atau memberi kredit modal kerja serta bansos produktif," ujar Sri Mulyani.
Lebih rinci Sri Mulyani mengatakan, nilai realisasi insentif pajak tersebut terdiri atas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP), saat ini nilainya sudah Rp 2,18 triliun.
Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor yang sudah mencapai Rp 7,3 triliun.
Selanjutnya ada percepatan pembayaran restitusi, hingga pemberian insentif pengurangan cicilan angsuran hingga 50 persen yang sudah mencapai Rp 10,2 triliun. Lalu pemerintah juga menurunkan tarif pajak badan atau PPh Badan.
Baca juga: Sri Mulyani: Dari Rp 120,6 Triliun, Realisasi Insentif Pajak di Bawah Rp 30 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.