Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Diperpanjang, Bank Sahabat Sampoerna Perkuat Porsi CKPN

Kompas.com - 23/10/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bank merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit yang diumumkan hari ini, Jumat (23/10/2020).

Salah satunya adalah PT Bank Sahabat Sampoerna. Direktur Utama Bank Sampoerna, Ali Rukmijah mengatakan, manajemen menyambut baik upaya OJK untuk memperpanjang restrukturisasi.

Sebab restrukturisasi membuat kredit dikategorikan lancar sehingga tak mengerek rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) perbankan. Bank juga memiliki waktu lebih untuk memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

"Secara wajar bank akan mempertimbangkan alokasi pencadangan. Kategori loan-nya (saat restrukturisasi) masih lancar, tapi tetap ada pencadangan yang harus kita lakukan," kata Ali dalam konferensi video, Jumat (23/10/2020).

Pria yang lebih dikenal dengan nama Ali Yong ini menuturkan, perseroan berencana melakukan alokasi tambahan 30 persen untuk CKPN.

Di tahun 2021, alokasi CKPN pun bakal kembali ditambah sebesar 30 persen. Tujuannya agar perbankan memiliki cukup cadangan ketika debitur tak mampu membayar saat masa restrukturisasi selesai.

"Tahun depan kita alokasi (pencadangan) 30 persen lagi, kemudian di tahun 2022 sebesar 40 persen sehingga beban itu tidak dihajar di akhir (masa restrukturisasi)," sebut dia.

Adapun saat ini rasio CKPN terhadap kredit macet (CKPN/NPL) telah mencapai 129,7 persen.

Pemberian kredit selama pandemi pun lebih diperketat. Pertumbuhan kredit di kuartal III 2020 ini tercatat hanya 8-9 persen dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap dobel digit.

"Teman-teman di Perbanas relatif sama, (mereka menyiapkan) ada pencadangan 30-50 persen dari portofolio restrukturisasi," pungkasnya.

Baca juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp 857 Triliun

Seperti diketahui, OJK resmi memperpanjang restrukturisasi kredit selama 1 tahun lagi, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022. Ketentuan lanjutan mengenai perpanjangan ini akan diatur segera dalam POJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan diperlukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana perpanjangan relaksasi.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Wimboh dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com