Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Karyawan karena Tak Bayar Gaji 6 Bulan, Ini Tanggapan AirAsia X

Kompas.com - 23/10/2020, 18:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan 14 karyawannya melalui Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners kepada AirAsia Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020), AirAsia X menyebutkan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia tersebut tidak tepat sasaran, sebab kedua perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda.

"AirAsia X Indonesia atau IAAX mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," jelas manajemen Air Asia X.

Baca juga: AirAsia X Berhenti Beroperasi di Indonesia, Ada Apa?

AirAsia X pun menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan pihak manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah, termasuk yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2020.

Perusahaan telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan.

"IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia," tambah perusahaan.

Manajemen menjelaskan, perusahaan telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada AirAsia X dan karyawannya.

"IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," tutup manajemen AirAsia X.

Sebelumnya, 14 karyawan AirAsia X memutuskan untuk tetap melakukan gugatan terhadap AirAsia Indonesia lantaran gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan.

Baca juga: Pandemi Covid-19, AirAsia Pangkas Gaji 533 Karyawan

Salah satu kuasa hukum para karyawan, Radhitya Yosodiningrat, menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak April 2020.

"Telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak April sampai dengan saat ini," ungkap Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Oleh sebab itu, karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di-PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji.

Alasannya mengacu pada Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.

Contohnya seperti tidak membayarkan iuran BPJS, asuransi kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak.

Baca juga: Bos AirAsia: Semua Tujuan Penerbangan Masih Beroperasi, tetapi...

Oleh sebab itu, ia berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan tersebut.

"Mereka melalui kami kuasa hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," tutur Radithya.

Para karyawan juga telah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com