Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2020, 08:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020 lalu terkait masalah utang. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/2020), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Baca juga: Bos Lion Air Mau Luncurkan Maskapai Baru di Indonesia

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso.

Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon.

Dalam permohonannya itu, Budi Santoso juga menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto Sagala yang berkantor di Hotma Sitompul & Associates sebagai tim pengurus.

"Untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit," bunyi petikan permohonan perkara.

Terakhir, Budi juga memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai tersebut. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.

Baca juga: Penumpang Lion Air Masih Didominasi Perjalanan Bisnis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com