Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Lion Air Digugat Pailit

Kompas.com - 24/10/2020, 08:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020 lalu terkait masalah utang. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/2020), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Baca juga: Bos Lion Air Mau Luncurkan Maskapai Baru di Indonesia

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso.

Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon.

Dalam permohonannya itu, Budi Santoso juga menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto Sagala yang berkantor di Hotma Sitompul & Associates sebagai tim pengurus.

"Untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit," bunyi petikan permohonan perkara.

Terakhir, Budi juga memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai tersebut. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.

Baca juga: Penumpang Lion Air Masih Didominasi Perjalanan Bisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com