Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lindungi Bisnis dari Dampak Pandemi? 3 Cara Ini Mungkin Boleh Kamu Coba

Kompas.com - 24/10/2020, 08:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penularan pandemi Covid-19 berdampak terhadap pelaku bisnis di Indonesia, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Riset dari Mandiri Institute menemukan, 43 persen pelaku usaha mengaku masih membatasi usahanya karena terbatasnya modal usaha di bulan Agustus-September. Sementara 24 persen lainnya mengaku khawatir mengenai prospek usaha ke depan.

Hanya 28 persen dari UMKM telah menjalankan aktivitas bisnis secara normal, baik produksi dan penjualan. Angka tersebut masih di bawah persentase usaha yang beroperasi normal ketika PSBB pada bulan Mei 2020, yaitu sebesar 50 persen.

Baca juga: Jatuh Bangun Berbisnis, Dewanti: Alhamdullilah, Bisa Ngasih Kerjaan ke Orang-orang Sekitar Saya...

Tentu saja, bisnis harus terus berjalan, entah harus melalui fase adaptasi maupun mengganti haluan. Semua perusahaan harus mengambil langkah proaktif untuk meminimalkan dampak negatif dari krisis dan ke luar dengan bisnis yang lebih agile.

Nah, mengutip Entrepreneur, Sabtu (24/10/2020), berikut ini 3 strategi utama melindungi bisnismu dari segala risiko yang mungkin terjadi akibat pandemi.

1. Kontrak

Baik itu kontrak dengan pemasok, klien, mitra, atau pihak ketiga lainnya, ada kemungkinan lebih tinggi bahwa persyaratan kontrak akan mereka langgar sebagai akibat dari semua dampak yang terjadi.

Pelanggaran ini tentu berbahaya bagi bisnismu karena berpotensi melumpuhkan operasi bisnis.

Misalnya, jika pemasok gagal mengirimkan bahan baku yang kamu butuhkan, apa yang harus kamu lakukan?

Jika sudah berada di tahap ini, penting bagimu untuk menghubungi mereka. Konfirmasi status mereka denganmu, apakah mereka dapat melanjutkan kontrak atau justru sebaliknya.

Di masa pandemi, kamu mungkin adalah salah satu pihak yang tidak dapat memenuhi kontrakmu dengan mitra. Jadi, pastikan meminta bantuan hukum berpengalaman untuk meninjau semua kontrakmu.

Baca juga: Mengapa Business Plan Penting untuk Mencapai Kesuksesan Berbisnis?

Bergantung pada sifat kontrak dan bagaimana pandemi mempengaruhi bisnismu, kamu mungkin dapat menggunakan force majeure untuk membebaskan bisnis dari potensi kewajiban.

Tapi pastikan, kamu meminta pendapat profesional dahulu sebelum mengambil langkah apa pun terkait hal ini. Sebab, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, seperti berusaha untuk mengurangi gangguan dan memberi pemberitahuan pada waktunya.

2. Kerja jarak jauh

Karyawan adalah napas bisnis. Menjaga karyawan tetap aman, bahagia, dan produktif adalah kunci untuk mencapai kesuksesan.

Sesuaikan dengan tempat bisnismu beroperasi. Bila sudah ada ketentuan yang mengharuskanmu untuk mengizinkan karyawan bekerja dari rumah atau membayar mereka ketika cuti, lakukanlah. Kepatuhan itu amat penting.

Pastikan apakah bisnismu termasuk industri yang dikecualikan alias tetap boleh beroperasi meski PSBB maupun PSBB transisi berlangsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com