Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 24/10/2020, 09:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM yang penyalurannya ditransfer lewat Bank BRI.

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Sabtu (24/10/2020), syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca juga: Ini 3 Masalah Utama yang Harus Diselesaikan agar UMKM Bisa Naik Kelas

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020. Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Baca juga: Apa Benar Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa secara Online?

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Kementerian dan Lembaga Belanja Produk UMKM

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dimaksud yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com