Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Kenaikan Cukai Bisa Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 24/10/2020, 19:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal.

"Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Pemerintah Lakukan Ini di Sulsel

Amin mengatakan, saat ini ramai diberitakan tentang rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17-19 persen di 2021. Pemerintah memang sudah berencana mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni awal Oktober.

Namun karena beberapa pertimbangan, pemerintah menunda rencana tersebut mengingat tarif cukai masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan pengumuman akan dilaksanakan.

Sejumlah kalangan sebelumnya meminta pemerintah menjalankan kebijakan cukai dengan memperhatikan dampaknya bagi kelangsungan industri hasil tembakau.

Meski demikian di 2021, pemerintah menargetkan kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 4,8 persen dari target tahun ini Rp 164,9 triliun menjadi Rp 172,8 triliun.

Baca juga: Rokok Ilegal Menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Bea Cukai

Rencana kenaikan ini masih menjadi pro dan kontra, lantaran kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

"Adanya kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menaikkan cukai rokok sejak tahun 2015 harus diimbangi dengan upaya pemerintah untuk dapat menciptakan produk turunan hasil tembakau selain rokok. Hal ini agar petani tembakau dapat terlindungi dan terus produktif,” ujar Amin.

Sebelumnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Mereka menilai, kenaikan ini akan memberatkan para petani.

 

Apalagi, petani sudah menerima dampak kenaikan tarif cukai pada tahun ini.

Rencana kenaikan tarif CHT juga membayangi sektor ketenagakerjaan di IHT, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Oleh karena itu, sejumlah kalangan juga mendesak pemerintah memprioritaskan keselamatan industri padat karya tersebut dengan tidak menaikkan tarif cukai untuk segmen SKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com