Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tanggapi Pernyataan Benny Tjokro dalam Persidangan Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 24/10/2020, 19:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi sejumlah pernyataan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Salah satunya, pada sidang tersebut Benny yang merupakan terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut, ada oknum yang diyakininya sebagai petinggi BPK berinisial AJP untuk membuatnya terseret kasus tersebut.

Dalam keterangan resmi BPK, Sabtu (24/10/2020), BPK menyatakan saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya Minta Pemegang Polis Perbarui Data

Kendati demikian, BPK memastikan, saat ini Benny Tjokro sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK.

Di sisi lain, BPK memastikan tidak ada upaya perlindungan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas," terang BPK.

Selain itu, terhadap kasus Jiwasraya, BPK menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BPK pun memastikan menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

"Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas

Sebelumnya, dalam persidangan Benny Tjokro menyatakan, awal mula perkara Jiwasraya yakni dari laporan audit investigasi BPK. Menurutnya, ada oknum di BPK yang memerintahkan agar ia terseret kasus tersebut.

"Di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!," tutur dia.

Dalam pledoinya, Benny sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya mengatur 90 persen investasi Jiwasraya di saham dan reksa dana. Menurutnya, tuduhan itu hanya opini dan asumsi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com