Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tanggapi Pernyataan Benny Tjokro dalam Persidangan Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 24/10/2020, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi sejumlah pernyataan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Salah satunya, pada sidang tersebut Benny yang merupakan terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut, ada oknum yang diyakininya sebagai petinggi BPK berinisial AJP untuk membuatnya terseret kasus tersebut.

Dalam keterangan resmi BPK, Sabtu (24/10/2020), BPK menyatakan saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya Minta Pemegang Polis Perbarui Data

Kendati demikian, BPK memastikan, saat ini Benny Tjokro sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK.

Di sisi lain, BPK memastikan tidak ada upaya perlindungan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas," terang BPK.

Selain itu, terhadap kasus Jiwasraya, BPK menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BPK pun memastikan menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

"Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas

Sebelumnya, dalam persidangan Benny Tjokro menyatakan, awal mula perkara Jiwasraya yakni dari laporan audit investigasi BPK. Menurutnya, ada oknum di BPK yang memerintahkan agar ia terseret kasus tersebut.

"Di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!," tutur dia.

Dalam pledoinya, Benny sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya mengatur 90 persen investasi Jiwasraya di saham dan reksa dana. Menurutnya, tuduhan itu hanya opini dan asumsi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+