Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Daftar BLT UMKM bagi yang Tak Punya Rekening | Luhut Geram Gantungan Baju Pun Impor

Kompas.com - 25/10/2020, 07:13 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM. Awalnya, program berakhir pada September 2020.

Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?

Simak rinciannya di sini

2. Ini Dokumen yang Disiapkan untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM yang penyalurannya ditransfer lewat Bank BRI.

Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Nah apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini? Baca di sini

3. Cuti Bersama, Semua Kantor Cabang BCA Tidak Beroperasi

PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) tidak mengoperasikan semua kantor cabang selama cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Layanan Weekend Banking pada 31 Oktober dan 1 November 2020 juga ditiadakan.

Namun, Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan, transaksi perbankan akan tetap berjalan normal demi mendukung perekonomian nasional melalui BCA mobile, KlikBCA Individu, atau KlikBCA Bisnis.

"Walaupun kantor cabang BCA tutup saat cuti bersama, BCA tetap hadir melalui beragam layanan digital yang saat ini sudah dilengkapi dengan fitur-fitur #BankingFromHome," kata Jahja dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2020).

Baca selengkapnya di sini

4. Gantungan Baju Pun Impor, Luhut Geram

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia gemar mengimpor barang. Bahkan, gantungan baju pun juga diimpor dari negara lain.

Hal ini dia kemukakan di hadapan para dosen dari berbagai universitas dalam tayangan virtual Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

"Misalnya kita masih mengimpor, Anda bisa bayangkan gantungan baju kita masih impor. Saya bilang sama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), ngapain itu impor-impor semua. Suruh saja bikin di dalam negeri. Itu kan bukan rocket science. Kenapa enggak bisa?" ucapnya, Jumat (23/10/2020).

Lebih lanjut, kata Luhut, Indonesia juga selama ini kerap tergantung dengan sumber daya alam selama puluhan tahun. Maka dari itu, pemerintah berupaya mengurangi eksploitasi alam.

Selengkapnya simak di sini

5. Maskapai Lion Air Digugat Pailit

Seorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020 lalu terkait masalah utang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/2020), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com