Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri: 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Tak Mampu Bangkit

Kompas.com - 26/10/2020, 15:35 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berencana memindahkan sejumlah debitur yang menerima restrukturisasi kredit dari semula kategori lancar, menjadi kredit macet.

Langkah tersebut siap diambil setelah dilakukannya analisis terhadap potensi debitur yang tidak mampu melanjutkan pembayaran kewajibannya kepada perseroan.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan pihaknya, diproyeksikan terdapat 10 hingga 11 persen debitur telah mendapatkan restrukturisasi kredit berkemungkinan tidak dapat bangkit kembali.

Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Golongan tersebut yang berpotensi akan dipindahkan ke dalam kategori kredit macet.

“Karena mungkin tidak ada gunanya juga merestru debitur yang sudah mati atau tidak bisa bangkit lagi dengan another restru (restrukturisasi kredit),” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/10/2020).

HIngga September 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 senilai Rp 116,4 triliun ke 525.665 debitur atau setara 15,5 persen dari total baki debet perseroan.

Realisasi restrukturisasi kredit tersebut terdiri Rp 47,7 triliun atau 77 persen di antaranya untuk sektor UMKM dengan jumlah 406.434 debitur dan non UMKM dengan nilai baki debet Rp 68,6 triliun ke 119.231 debitur.

Baca juga: Pengusaha Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Dua Tahun

Untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet, Bank Mandiri akan melakukan penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Pada kuartal III-2020, Bank Mandiri melaporkan adanya peningkatan biaya CKPN sebesar 52,81 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 15,69 triliun. Angka tersebut diproyeksi terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Siddik mengatakan, pihaknya akan tetap memupuk biaya CKPN, dengan mengedepankan kebijakan bersifat konservatif, guna merespon potensi kredit macet akibat restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com