Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Dapat BLT UMKM bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP | Penjelasan BCA soal Deposito Hangus

Kompas.com - 27/10/2020, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

1. Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP

Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020. Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.

Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Lalu, bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?  Simak di sini

2. Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Pangkas Jenjang Jabatan ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyederhanakan birokrasi lewat pengalihan jabatan melalui tiga komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah hingga Desember 2020.

"Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi," katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (26/10/2020).

Menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN pada tatanan normal baru dengan sistem kerja dari rumah (Work from Home/WFH) dan bekerja di kantor.

Selengkapnya baca di sini

3. Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Penegasan tersebut menyusul klaim gugatan perdata nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Para penggugat menggugat BCA di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas 9 bilyet deposito penggugat di BCA.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

Simak selengkapnya di sini

4. Banyak Pelaku UMKM Belum Tahu Cara Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta

Ketua Dewan Penasihat dan pendiri Induk UMKM Indonesia Samsul Hadi mengatakan, banyak pelaku usaha mikro yang tidak tahu cara atau prosedur mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com