JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun depan. Sejumlah serikat buruh akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021 akan dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Ia lantas membandingkan kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh kata dia, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Said mengatakan, hal serupa juga terjadi dengan upah minimum dari 1999 ke 2000. Saat itu ucapnya, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen.
Diungkapkan Said, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli pekerja.
Selain itu, lanjut dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu, untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Said Iqbal juga menyebut kalau pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.